#LombanotulensiGW2016
Oleh : Midori Ikhwan
Ustadz mengawali dengan sedikit pengantar :
Ketika zakat dikelola dengan baik dan amanah, maka akan mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan. Sebagai contoh dalam sejarah : Pada masa Umar bin Bad Aziz, hanya dalam waktu 22 bulan persoalan kemiskinan terselesaikan dengan baik. Penelitian pada tahun 2011 menunjukkan bahwa potensi zakat indoneisa adalah sekitar 217.3 triliun rupiah setiap tahunnya.
Kemudian ustadz menjelaskan dua garis besar materi workshop hari ini : Pengertian ZIS dan tujuan dari ZIS.
Pengertian Zakat Infak dan Sodaqoh (ZIS)
ZIS adalah ibadah dibidang harta yang memiliki peran social yang sangat penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Karena itu, berzakat dan berinfaq harus dijadikan gaya hidup (life style) sekaligus kebutuhan bagi orang.
Tujuan dari ZIS :
1. Meningkatkan kesejahteraan para mustahiq, terutama fakir miskin. Termasuk didalamnya membantu dibidang pendidikan, kesehatan dan kegiatan ekonomi.
Jika ZIS dikelola dengan baik, akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kaum duafa. Setiap tahun 1.9 juta mustahik di Indonesia.
2. ZIS terkait etos kerja
orang yang suka berzakat/infaq dipastikan bukan orang malas/beretos kerja tinggi. (Almukminun 1-4).Salah cara meningkatkan etos kerja karyawan adalah mewajibkan zakat. Hal ini sudah pernah diterapkan di salah satu perusahaan ketika ust. Didin masih menjabat di Baznas.
3. Etika bekerja dan berusaha yakni hanya mencari rizki yang halal.
Orang yang membayar ZIS dipastikan akan berusaha mencari harta yang bersih (halal). Salah satu cara untuk memberantas korupsi bisa diterapkan dengan cara mewajibkan ZIS.
4. Aktualisasi dari potensi dana untuk membangun umat.
Permasalahan umat yang selalu dihadapai : Anggaran, dana, dan keuangan. Jika kita kelola ZIS dengan sebaik-baiknya, maka dana yang terkumpul bisa kita gunakan untuk kebutuhan umat misalnya rumah sakit untuk orang miskin.
5. Membangun kecerdasan Intelektual, emosional, spiritual, dan social.
Dana dari ZIS bisa kita gunakan untuk beasiswa
6. Zakat memberikan ketenangan
Surat Attaubah ayat 102.
7. ZIS menyebabkan harta berlimpah
8. ZIS adalah sebuah kebutuhan
Ustadz kemudian memberikan pandangan pribadinya : dalam parktek sehari-hari sebaiknya kita prioritaskan pembayaran zakat terlebih dahulu. Ketika penghasilan telah diterima, maka utamakan membayar zakat terlebih dahulu baru kemudian menghitung kebutuhan.
Sesi Tanya jawab
Pertanyaan I (penanya : Pribadi) :
- Tentang zakat profesi, ketika seseorang punya gaji dan bisa menabung. Apakah uang dalam tabungan pun bisa menjadi objek zakat?
- Bagaimana jika kita tinggal di jepang sementara kita ingin membayar zakat fitrah di Indonesia?
Jawaban :
- zakat penghasilkan kita hitung 2.5% dari penghasilan yang kita peroleh, lalu ketika ada uang sisa yang kita tabungkan dan kita simpan dan kalo misalnya tabunganya besar dan misalnya sampai nisab dan haul maka wajib dikeluarkan zakatnya.
- Zakat fitrah kita hitung seusai standard makanan yang kita makan, boleh kita membayar fitrah di Indonesia tetapi harus dihitung dengan biaya makan disini.
Pertanyaan II (penanya : Firman BJ)
- Tentang lembaga2 zakat, bagaimana lembaga zakat di Indonesa menyalurkan zakatnya? Bagaimana mencari mustahik2 di Indonesia? Apakah lembaga secara proaktif mencari mustahik2 tersebut?
Jawaban :
- Ada dua tugas utama lembaga zakat : Penyaluran (Attaubah ayat 60), pengumpulan (Attaubah ayat 103). Hal ini menunjukkan bahwa penyaluran zakat sangat penting, sehingga dalam alquran pun ayat tentang peyaluran zakat ada lebih awal dari ayat tentang pengumpulan.
Bagaimana cara mendeteksi mustahik? 1). Amil zakat proaktif mencari dengan sistem relawan. 2). Membuat program untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin, misalnya rumah sakit gratis dan sekolah gratis.
Pertanyaan III (penanya : Farid)
- Boleh kah ketika kita mengirim uang untuk keluarga di Indonesia kita hitung atau kita niatkan sbagai zakat?
- Ada kawan saya yang memperoleh beasiswa, apakah beasiswa ini bisa disebut penghasilan? Lalu ketika uang yang kita hasilkan ternyata sangat pas ketika banyak kebutuhan misalnya untuk membantu keluarga, apakah boleh jika niatkan uang yang kita berikan diniatkan sebagai zakat?
Jawaban :
- Kalo pengiriman uang untuk keluarga sebaiknya diniatkan infak saja, untuk zakat sebaiknya melalui lembaga. Karena ketika tidak melalui lembaga dikhawatirkan penyalurannya tidak sesuai.
- Kalo mahasiswa yang mendapatkan dana beasiswa mungkin bisa digunakan untuk infak saja.
Pertanyaan IV (penanya : akhwat1)
- Untuk zakat fitrah, apakah pembayarannya bisa dengan uang atau harus makanan pokok saja? Karena saya pernah menemukan suatu dalil yang mengharuskan untuk membayar dengan makanan pokok saja.
- Mengenai zakat profesi, apakah boleh kita membayar zakat penghasilan yang nishab nya setahun tetapi dibayar dengan cara dicicil perbulan?
- Apakah boleh kita salurkan dana zakat untuk kebutuhan dakwah?
- Ketika kita memperoleh bunga bank, bagaimana sebaiknya dana tersebut dipakai?
Jawaban :
- Zakat fitrah itu standarnya dibayarkan dengan makanan pokok, tetapi boleh juga dibayarkan dengan uang. Jadi uang itu adalah pengganti dari makanan pokok tersebut. Minimal 1 shod, yaitu sekitar 3.5 kg beras. Tetapi boleh dilebihkan bayarnya.
- Zakat penghasilan yang tepat adalah bulanan kalo sudah mencapai nisab. Lalu misal pendapatan kita masuk nisab hanya setelah setahun, maka dibayar setelah setahun. Tetapi jika kita sudah menghitung dan ingin dicicil per bulan bayarnya itu juga bagus asal harus dihitung dengan benar.
- Dana zakat harus didahulukan untuk fakir miskin. Jika ingin digunakan untuk dakwah, boleh saja tetapi jangan semua karena ini bisa masuk ke kategori jihad fii sabiilillah. Dana zakat sebaiknya harus dihabiskan sementara dana infak boleh ditunda penyaluranya.
- Ketika ada bunga bank, sebaiknya disalurkan pada sesuatu yang bukan berhubungan dengan SDM misalnya untuk pembangunan jalan atau gedung tidak untuk SDM misalnya pendidikan.
Pertanyaan V (penanya : Indra)
- Ketika kita memiliki uang yang digunakan untuk usaha misalnya uang nya sebesar 20 juta, keutungan tiap bulannya tidak diambil tetpi diputarkan sehingga misalnya uang tersebut sekarang berjumlah 70juta. Apakah uang tersebut termasuk objek zakat untuk tahun depan?’ atau tetap menjadi infak?
- Untuk zakat pertanian, apakah pembayaran zakatnya perpanen atau pertahun?
Jawaban:
- Kalo ada uang yang diusahakan, maka harus kita bayarkan setiap akhir tahun. Jadi ketika kita memperoleh 70 maka dengan dikurangi kebutuhan2 kita, maka dikeluarkan zakatnya tetapi namanya adalah zakat usaha.
- Keluarkan zakatnya pada saat panen. Sama hal nya dengan zakat penghasilan, zakat dikeluarkan pada saat kita menerima penghasilan.
Pertanya VI (penanya : Yus)
- Misalnya setelah kita belajar zakat kita baru tahu bahwa pembayaran zakat sebelumnya adalah salah misalnya salah caranya atau penyaluranya, apakah harus menghitung ulang lagi dan membayar kekuranganya atau bagaimana?
- Mengenai Amil zakat, apakah ada criteria untuk amil?
- Mengenai zakat perniaagaan, apakah yang wajib dibayarkan adalah hasil penjualanya saja atau termasuk stok barang yang kita punya? Lalau bagaimana kita menghitung stok barang tersebut? Apakah dihitung berdasarkan nilai beli nya atau nilai jualnya karena banyak industry kreatif yang berhasil mengubah bahan dengan harga sangat murah menjadi sangat bernilai.
Jawaban:
- Ketika baru menyadari kita salah maka tidak perlu dibayar lagi, karena kewajiban itu muncul ketika kita telah mengetahui nya.
- Amil itu harus ditugaskan khusus oleh amir yang terpercaya. Ada dua criteria sesuai MUI : 1). Ditunjuk oleh pemerintah melalui seleksi dan criteria tertentu, 2). Diangkat oleh masyarakat tetapi diakui oleh pemerintah. Integritas kpribadian yang kuat serta memiliki pengetahuan fikih zakat yang kuat.
- Semua yang diperjual belikan harus dihitung. Missal saya punya penjualan beras, maka yang sudah laku dan masih ada dalam stok harus dihitung tetapi dikurangi dengan biaya yang diperlukan. Lalu yang harus dihitung adalah nilai jualnya bukan nilai ketika membelinya.
Pertanyaan VII (penanya : Mahmudi)
- Mengenai zakat usaha, dalam perusahaan saya tidak boleh membayar zakat. Ketika saya membayar zakat maka termasuk korupsi. Lalu di Indonesia, untuk kelas pengusaha middle sangat sering dikejar-kejar untuk membayar pajak. Ketika saya sudah membayar pajak, apakah saya tetap kena wajib zakat?
Jawaban:
- Perusahaan di Jepang mungkin memang belum ada perhitungan zakat. Disini mungkin kita melihat kepemilikan personal saja, misalnya dalam perusahaan asing di Indonesia maka pajak dikenakan kepada pemilik saham seusai jumlah kepemilikan sahamnya. Kemudian berhubungan dengan pakak, seharusnya memang ketika ada objek wajib zakat maka harus membayar zakat adapun ketika sudah membayar zakat maka sebenarnya pajak seharusnya dinol kan seperti dimalaysia dimana perhitungan pajak dan zakat saling berkolerasi satu dengan lain. Semoga kedepanya di Indonesia pun bisa demikian.
Penutup
Acara workshop zakat pun ditutup dengan break sholat ashar sebelum berlanjut kepada rangkaian acara Golden week berikutnya.